Sementara itu, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan mencetak ijazah sendiri.
Mengenai penggunaan kertas untuk mencetak ijazah, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen memberikan penjelasannya.
"Kalau terkait kertas, ini mungkin memang kita perlu melihat paradigmanya dulu ya Bapak-Ibu. Jadi, perubahan paradigma dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan blanko ijazah, di mana itu pengamanannya kita sangat titik beratkan di kertasnya, Bapak-Ibu," jelas Xarisman dalam kesempatan yang sama.
"Kita menggunakan security printing, ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks," imbuhnya.
Namun, dalam kebijakan baru ini, pengamanan ijazah lebih difokuskan pada data.
Oleh karena itu, kertas ijazah tidak lagi memiliki nilai yang sama dengan blanko ijazah sebelumnya.
"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.
Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.**
Artikel Terkait
Awali Tahun 2025, Tim MBKM Mandiri FSRD ISI Surakarta Adakan Rapat Evaluasi MBKM Mandiri Batch III dan Flagship 2024
Siap-Siap Daftar LPDP, Begini Tips Dapat LoA dari Kampus Luar Negeri
Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran, Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri
6 Info Beasiswa 2025 Deadline Januari-Februari Jenjang S1-S3, Bebas Biaya Kuliah hingga Dapat Biaya Hidup
Dulu untuk Kalangan Ningrat, Kini Sekolah Rakyat yang Diusung Prabowo Justru Diperuntukkan bagi Keluarga Tak Mampu
Link dan Cara Daftar Akun SNPMB 2025 yang Dibuka 13 Januari, Berlaku untuk SNBP, SNBT dan Gap Year