SENANGSENANG.ID - Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dr Dra Sulistyowati SH CN sebagai dosen tetap Fakultas Hukum (FH) UMK per tanggal 16 Juni 2023.
SK Nomor: 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 tentang PTDH Dr Dra Sulistyowati SH CN sebagai dosen tetap FH UMK, dibacakan Yusuf Istanto SH MH selaku Kuasa Hukum YP UMK dalam press conference yang berlangsung di Ruang VIP Gedung Rektorat, Jumat 16 Juni 2023.
"Hari ini, saya sebagai Kuasa Hukum YP UMK dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Bakobakum) FH UMK mendapat tugas untuk menyampaikan SK YP UMK yang berkaitan dengan PTDH ibu Sulistyowati," ujarnya.
Berkaitan dengan SK yang ditandatangani Ketua Umum YP UMK J Wahyu Wardana dan Sekretaris Umum Tono Martono tersebut, yang bersangkutan (Sulistyowati) mulai tanggal 16 Juni 2023 tidak mendapat hak kepegawaian.
"Segala perbuatan, termasuk kewajiban dengan pihak ketiga merupakan kewajiban pribadi yang bersangkutan," ungkapnya.
Yusuf menjelaskan, keputusan tentang PTDH antara lain berdasarkan hasil dari data yang telah dikumpulkan oleh tim pencari fakta.
Selain itu mempertimbangkan surat dari Rektor UMK terkait dengan rekomendasi dan aspirasi dari senat di masing-masing fakultas UMK yang merekomendasikan untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati sebagai dosen tetap di UMK.
Baca Juga: Bus Rombongan Piknik Sekolah Asal Kudus Kecelakaan di Jalan Tol Batang, Sopir Tewas 48 Siswa Selamat
“Dari laporan tim pencari fakta ditemukan pelanggaran berat oleh yang bersangkutan, berkaitan dengan aturan yang ada di YP UMK," terang Yusuf.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan rapat internal bersama YP UMK, Kamis malam 15 Juni 2023.
Rapat internal sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang diikuti enam senat fakultas di UMK, Forum Doktor dan perwakilan Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak, di Ruang Seminar
Gedung J Lantai V UMK, Rabu 14 Juni 2023 lalu.
Pemberhentian Sulistyowati sebagai dosen tetap UMK, tidak mengacu deadline Aliansi Mahasiswa UMK bergerak maupun tuntutan Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) UMK serta pihak lainnya.
Baca Juga: Semakin Dekat dengan Gelaran Kompetisi Liga 1 2023-2024, Persita Tangerang dalam Kondisi Prima
Artikel Terkait
Kunjungi UMK, CBSUA Filipina Belajar Seni dan Budaya Indonesia
UMK Teken MoU dengan Dua Universitas India dan Tiga Perguruan Tinggi Uzbekistan
UMK Serahkan Beasiswa Rp 1,4 Miliar, Mahasiswa Berprestasi Bisa Jadi Influencer Positif
Mengenang Sastrawan Chairil Anwar, Terbit 27 Buku Antologi Puisi Karya Mahasiswa UMK
Dies Natalis ke-43 UMK Ditandai Launching Logo Baru dengan Tagline: Dignity, Quality, Integrity