SENANGSENANG.ID - TikTok Shop akan menutup layanannya di Indonesia mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Hal ini dilakukan setelah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan direvisi Presiden.
Presiden Joko Widodo menilai penjualan yang dilakukan live di TikTok bisa merugikan UMKM lokal yang berdagang secara offline.
Peraturan yang direvisi tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi langsung melalui sosial media.
Adapun dalam aturan itu, ada sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce.
Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Baca Juga: Yuuk Ramaikan, Trofi Piala Dunia U-17 2023 Dipamerkan di 4 Kota Penyelenggara Laga Babak Penyisihan
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Berkenaan keputusan itu, TikTok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.
Namun pada akhirnya, TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Melansir rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, social commerce itu menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam siaran pers resminya, Selasa 3 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Dana Raih Anugerah ASEAN Business Awards 2023, Penting Bertransaksi Digital Lewat QR Cross Border
Pertamina Foundation Luncurkan Program PFpreneur 2023 untuk Meningkatkan UMKM Lokal dan Pemberdayaan Perempuan
Kembangkan Duta Digital Go Global, BNI Rangkul Perhimpuan Pelajar Indonesia di Hong Kong
Samsung Galaxy A34 5G dengan Warna Baru Awesome Lime, Wakili Semangat Anak Muda Dibanderol Cuma Segini
Komitmen Kuat pada Sustainable Financing, BRI Kembali Terbitkan Green Bond, Ini Jadwalnya!
Revisi Regulasi Perdagangan di Sistem Elektronik Disahkan, Lindungi UMKM dari Predatory Pricing
Mulai Hari Ini BBM Nonsubsidi Pertamax Hingga Pertamina Dex Naik, Berikut Daftar Komplitnya