SENANGSENANG.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan revisi itu dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing.
Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online.
Baca Juga: Oktober bagi Umat Katolik Dikenal sebagai Bulan Rosario, Ini Penjelasan Sejarah dan Maknanya
“Karena produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," kata Menteri Teten melalui keterangan resminya Sabtu 30 September 2023.
Pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dikatakan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha PMSE dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan PMSE, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial, pertama pada Pasal 21 ayat (3) tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
Kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33.
Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).
Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100.
Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.**
Artikel Terkait
Gandeng Bank Jateng, 7.809 Desa di Jawa Tengah Siap Terapkan Transaksi Nontunai
Menginspirasi Pelaku Industri, The 21st IFRA Business Expo 2023 Ditarget Capai Transaksi 1,65 Triliun Rupiah
Dua Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Sudah Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan
Pertamina Foundation Luncurkan Program PFpreneur 2023 untuk Meningkatkan UMKM Lokal dan Pemberdayaan Perempuan
Kembangkan Duta Digital Go Global, BNI Rangkul Perhimpuan Pelajar Indonesia di Hong Kong
Samsung Galaxy A34 5G dengan Warna Baru Awesome Lime, Wakili Semangat Anak Muda Dibanderol Cuma Segini
Komitmen Kuat pada Sustainable Financing, BRI Kembali Terbitkan Green Bond, Ini Jadwalnya!