Revisi Regulasi Perdagangan di Sistem Elektronik Disahkan, Lindungi UMKM dari Predatory Pricing

photo author
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 16:27 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: KemenkopUKM )
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: KemenkopUKM )

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan revisi itu dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing.

Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online.

Baca Juga: Oktober bagi Umat Katolik Dikenal sebagai Bulan Rosario, Ini Penjelasan Sejarah dan Maknanya

“Karena produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," kata Menteri Teten melalui keterangan resminya Sabtu 30 September 2023.

Pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dikatakan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha PMSE dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan PMSE, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial, pertama pada Pasal 21 ayat (3) tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Baca Juga: Satgas Gabungan Tembak Mati 5 Anggota KST Papua di Pegunungan Bintang, 3 Senjata dan Ratusan Amunisi Disita

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

Kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33.

Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

Baca Juga: Erick Thohir Dituding Syirik karena Ziarah Kubur, Gus Ipul: Bukan Syirik, Ikuti Kata dan Dalil Ulama NU Saja

Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100.

Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X