Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.
Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.**
Artikel Terkait
OJK dan Pusat Kerjasama Keuangan ASEAN-ROK Berkolaborasi Dukung BPR Menuju Digitalisasi
AirAsia Jadi Maskapai Pertama Layani Rute Denpasar dari Bandara Kertajati, Berikut Jadwal Penerbangannya
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Ini Alasannya
Mulai 6 Desember 2023, Indonesia AirAsia Pindahkan Seluruh Penerbangan Domestik ke Terminal 2 Bandara Soetta
Diungkap Pemerhati Ekonomi Bisnis Digital, Prima Sari: Wajah Indonesia ke Depan Ditentukan Generasi Milenial
TikTok Shop Dikabarkan Gabung Tokopedia, Media Sosial Lain Diajak untuk Jadi Afiliasi