SENANGSENANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023.
Hal ini dilakukan sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife yang dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses ini tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat 3 November 2023.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Baca Juga: Pentaskan Jathilan di Bundaran UGM, Masyarakat Tradisi Yogyakarta Gelar Aksi Damai Pemilu 2024
OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kemudian UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Baca Juga: Usung Tema Rewang, Festival Jogja Kota Digelar di Stadion Kridosono Tampilkan Ragam Seni Budaya
OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Sdr. Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.
Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.
Artikel Terkait
Keempat Kalinya Berturut-turut, Asuransi Astra Memperoleh Indonesian's Popular Digital Products Awards 2023
Garda Oto dari Asuransi Astra Raih Indonesia Customer Experience Awards 2023, Konsisten dalam Layanan
Asuransi Astra Bersama ngeLESin Berikan Literasi Keuangan untuk Perempuan Pelaku UMKM di Tanah Air
AM Best Berikan Peringkat Kredit A-(Excellent) pada Dua Perusahaan Indonesia, Salah Satunya Asuransi Astra
Garda Medika dari Asuransi Astra Raih Marketeers OMNI Brands of The Year 2023, Beri Layanan Lewat Ragam Fitur
Asuransi Astra Ajarkan Cara Berkendara Aman dan Literasi Keuangan di Universitas Multimedia Nusantara
Asuransi Astra Bangun Gedung Sekolah Tahan Gempa di Cianjur, Bantu Wujudkan Pendidikan Berkelanjutan