KAI Mencatat Lonjakan Volume Penumpang 44 Persen saat Libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 23:13 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 1 Jakarta)
Ilustrasi penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 1 Jakarta)

"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," urai Joni.

Baca Juga: Sinopsis Munkar, Film Horor yang Ungkap Cerita Hantu Santri Korban Bully di Pondok Pesantren

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam.

Kemudian benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selanjutnya, adalah barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Hari Ini Rabu 7 Februari 2024, Film Drama Komedi Pasutri Gaje Dibintangi Reza Rahadian dan BCL

"Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," tutup Joni.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X