"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," urai Joni.
Baca Juga: Sinopsis Munkar, Film Horor yang Ungkap Cerita Hantu Santri Korban Bully di Pondok Pesantren
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam.
Kemudian benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Selanjutnya, adalah barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," tutup Joni.**
Artikel Terkait
Demi Memberikan Pelayanan Maksimal, KAI Mulai Buka Pesanan Tiket Calon Pemudik pada Minggu 26 Februari 2023
Mudik Lebaran 2023, PT KAI Siapkan Sejuta Tiket dan 1.513 Perjalanan KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Horee, PT KAI Daop 1 Jakarta Beri Tiket Murah untuk Kepulangan Lebaran hingga 3 Mei 2023
6 Perjalanan KA Terganggu Pasca Kecelakaan Tabrak Truk hingga Terbakar di Semarang, KAI Minta Maaf
KAI Beri Kompensasi bagi Penumpang Imbas Kecelakaan KA Argo Semeru dan Argo Wilis, Begini Ketentuannya
PT KAI Gelar Promo 12.12, Tebar Diskon Gede Lebih dari 35.000 Tiket Libur Nataru, Berikut Daftar Lengkapnya