SENANGSENANG.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian tarif pada Lintasan Ampana - Wakai, Ampana - Pasokan dan Pasokan - Dolong, Provinsi Sulawesi Tengah sejak Kamis, 1 Februari 2024.
Penyesuaian tarif jasa angkutan penyeberangan itu dilakukan dengan peningkatan kualitas layanan pengguna jasa, untuk mendukung mobilisasi masyarakat dan kelancaran arus barang, yang berada di bawah koordinasi ASDP cabang Luwuk sebagai pengelola lintasan.
Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, pemberlakuan tarif tersebut sesuai Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 31 tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar.
Baca Juga: Gereja St Athanasius Agung Kampus UGM Diresmikan, Impian Selama 40 Tahun Itu Akhirnya Terkabul
"Fokus kami tetap pada memberikan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan dan penyeberangan."
"Penyesuaian tarif tersebut dilakukan demi menjaga kelangsungan bisnis jasa penyeberangan dalam daerah yang disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan dan alat berat/besar," jelas Shelvy sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis 22 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut sejalan dengan komitmen ASDP dalam menjamin kelancaran dan kelangsungan pelayanan, serta pengembangan usaha penyedia jasa angkutan penyeberangan melalui layanan KMP Tuna Tomini pada lintasan Ampana - Wakai, dan KMP Cengkih Afo yang melayani lintasan Ampana - Pasokan - Dolong.
Baca Juga: Begini Kewajiban Platform Digital dalam Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi
Adapun rincian tarif baru di lintasan Ampana - Pasokan adalah sebagai berikut :
a. Penumpang
- Dewasa: Rp80.000
- Bayi: Rp8.000
b. Kendaraan
- Golongan I: Rp86.000
- Golongan II: Rp139.000
- Golongan III: Rp279.500
- Golongan IV: Kendaraan penumpang: Rp1.280.500, Kendaraan Barang: Rp1.234.500
- Golongan V: Kendaraan Penumpang: Rp2.539.000, Kendaraan Barang: Rp1.934.500
- Golongan VI: Kendaraan Penumpang: Rp3.487.500, Kendaraan Barang: Rp2.582.500
- Golongan VII: Rp3.557.500
- Golongan VIII: Rp5.026.500
- Golongan IX: Rp7.107.000
Adapun rincian tarif baru di lintasan Pasokan - Dolong sebagai berikut :
a. Penumpang
- Dewasa: Rp13.500
- Bayi: Rp1.000
Artikel Terkait
APLog dan Pelabuhan Tanjung Priok Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan Jasa Logistik
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Resmi Layani Penerbangan Langsung dari India, Berikut Jadwalnya
Tingkatkan Kualitas dan Kenyamanan Penumpang, DAMRI Lakukan Peremajaan Armada Angkutan Bandara Soetta
SKK Migas Apresiasi Capaian Lifting Pertamina Hulu Rokan Capai 59 Juta Barel pada 2023
Awali Tahun 2024, Harga Jual Produk BBM Nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series Alami Penurunan
Agar Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran, Pengguna Wajib Daftar Tunjukkan KTP dan KK