ASDP Berlakukan Penyesuaian Tarif di 3 Lintasan Cabang Luwuk, Segini Besarannya

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 21:37 WIB
Kapal ASDP yang melayani penyeberangan lintas Ampana - Wakai, Ampana - Pasokan dan Pasokan - Dolong. (Foto: ASDP)
Kapal ASDP yang melayani penyeberangan lintas Ampana - Wakai, Ampana - Pasokan dan Pasokan - Dolong. (Foto: ASDP)

SENANGSENANG.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian tarif pada Lintasan Ampana - Wakai, Ampana - Pasokan dan Pasokan - Dolong, Provinsi Sulawesi Tengah sejak Kamis, 1 Februari 2024.

Penyesuaian tarif jasa angkutan penyeberangan itu dilakukan dengan peningkatan kualitas layanan pengguna jasa, untuk mendukung mobilisasi masyarakat dan kelancaran arus barang, yang berada di bawah koordinasi ASDP cabang Luwuk sebagai pengelola lintasan.

Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, pemberlakuan tarif tersebut sesuai Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 31 tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar.

Baca Juga: Gereja St Athanasius Agung Kampus UGM Diresmikan, Impian Selama 40 Tahun Itu Akhirnya Terkabul

"Fokus kami tetap pada memberikan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan dan penyeberangan."

"Penyesuaian tarif tersebut dilakukan demi menjaga kelangsungan bisnis jasa penyeberangan dalam daerah yang disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan dan alat berat/besar," jelas Shelvy sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis 22 Februari 2024.

Lebih lanjut, ia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut sejalan dengan komitmen ASDP dalam menjamin kelancaran dan kelangsungan pelayanan, serta pengembangan usaha penyedia jasa angkutan penyeberangan melalui layanan KMP Tuna Tomini pada lintasan Ampana - Wakai, dan KMP Cengkih Afo yang melayani lintasan Ampana - Pasokan - Dolong.

Baca Juga: Begini Kewajiban Platform Digital dalam Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi

Adapun rincian tarif baru di lintasan Ampana - Pasokan adalah sebagai berikut :

a. Penumpang
- Dewasa: Rp80.000
- Bayi: Rp8.000

b. Kendaraan
- Golongan I: Rp86.000
- Golongan II: Rp139.000
- Golongan III: Rp279.500
- Golongan IV: Kendaraan penumpang: Rp1.280.500, Kendaraan Barang: Rp1.234.500
- Golongan V: Kendaraan Penumpang: Rp2.539.000, Kendaraan Barang: Rp1.934.500
- Golongan VI: Kendaraan Penumpang: Rp3.487.500, Kendaraan Barang: Rp2.582.500
- Golongan VII: Rp3.557.500
- Golongan VIII: Rp5.026.500
- Golongan IX: Rp7.107.000

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Transmart dan Platinum Cineplex Solo Hari Ini Kamis 22 Februari 2024, Adu Seram Pemandi Jenazah dan Sinden Gaib

Adapun rincian tarif baru di lintasan Pasokan - Dolong sebagai berikut :

a. Penumpang
- Dewasa: Rp13.500
- Bayi: Rp1.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X