4.282 Barang Elektronik Impor Ilegal dari Tiongkok Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan, Ada Speaker hingga Alat Pijat

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 08:44 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau barang-barang elektronik impor ilegal yang dikumpulkan di Gudang PT Global Intitama, Serang, Banten pada Kamis 6 Juni 2024. (Foto: InfoPublik/ Farizzy Adhy Rachman )
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau barang-barang elektronik impor ilegal yang dikumpulkan di Gudang PT Global Intitama, Serang, Banten pada Kamis 6 Juni 2024. (Foto: InfoPublik/ Farizzy Adhy Rachman )

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 4.282 unit barang elektronik impor ilegal yang tidak sesuai aturan di wilayah Banten dimusnahkan.

Barang-barang tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Registrasi Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), tidak memiliki Buku Manual dan Kartu Garansi (MKG), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memimpin Ekspos Barang Hasil Pengawasan di Gudang PT Global Intitama, Serang, Banten pada Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Jogja Banjir Artis Dab! Guyon Waton, Denny Caknan, JKT48, hingga Dewa 19 Meriahkan Panggung Ekspectanica 2024

“Hari ini kita temui 4.282 unit terdiri dari 9 jenis barang elektronik dengan jumlah Rp6,7 miliar. Itu nominal beli, jika nominal jual bisa lebih besar lagi,” kata Menteri Perdagangan.

Zulhas mengungkap bahwa barang-barang elektronik yang diamankan seperti pengeras suara (speaker), pengering rambut (hair dryer), alat pijat elektrik dan lainnya.

Barang-barang tersebut diimpor dari Tiongkok dan dijual bebas di masyarakat dengan harga yang lebih murah namun kualitasnya rendah.

Baca Juga: Buku 'Gibran The Next President' Dilaunching di Jogja, Hasil Penjualannya akan Digunakan Penulis Ahmad Bahrudin untuk Ini

Barang-barang yang disita kemudian akan dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Zulhas juga berpesan kepada para pedagang untuk tidak main-main dengan perizinan, dan diminta untuk memenuhi semua aturan yang berlaku sehingga menciptakan lingkungan yang baik.

“Jangan main-main. Berdagang silahkan, namun memenuhi aturan. Semua aturan seperti pajak dan lain-lain silahkan dipenuhi,” tambah Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Asal Usul Nama Toyota Kijang, Faktanya Bukan Singkatan dari 'Kerjasama Indonesia Jepang', Tapi Ini Ternyata

Penertiban sendiri dilakukan atas kerja sama antara Kemendag, Badan Resort dan Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri), Polisi Daerah (Polda) Banten, Pemerintah Provinsi Banten dan juga pihak-pihak lainnya.

Selain itu, Zulhas menyampaikan bahwa peredaran barang-barang ilegal berpotensi mengakibatkan produksi dalam negeri menurun karena tidak dapat bersaing dari segi harga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X