SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Sosial Ketenaran dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terus mendorong perusahaan untuk membentuk koperasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para buruh ataupun pekerjanya.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menjelaskan, pendirian koperasi buruh merupakan salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan bagi buruh.
“Kalau untuk mensejahterakan buruh tentunya ada banyak cara. Cara yang paling utama dan harus terus kita upayakan adalah bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan buruh. Salah satu itemnya melalui koperasi," jelasnya seperti dikutip dari portal resmi Pemkot Jogja, Selasa 7 Mei 2024.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Solo Selasa 7 Mei 2024, Nonton The Architecture of Love yuk Bund
Pihaknya mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 76 perusahaan di Kota Jogja yang telah memiliki koperasi bagi para buruh ataupun pekerjanya.
Hal tersebut menjadi satu langkah besar dan progresif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Koperasi itu salah satu item dari kesejahteraan pekerja, jadi ada beberapa perusahaan yang memang sudah punya koperasi, meski dalam peraturan hal ini belum menjadi kewajiban tapi perihal koperasi terus kami dorong."
Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Selasa 7 Mei 2024, Tonton Civil War yang Digadang Jadi Film Terbaik 2024
"Setiap ada pertemuan dengan para pihak perusahaan di Kota Jogja, pasti kita stimulus agar membentuk koperasi atau semacam koperasi di perusahannya," katanya.
Menurutnya dengan kehadiran koperasi, ketika terjadi satu hal yang mendesak dari buruh ataupun pekerjanya bisa diselenggarakan secara internal terlebih dahulu, tidak mencari ke luar atau bahkan terikat pada pinjaman online yang tidak resmi.
"Kalau ada satu hal mendesak dari pekerjanya, ketika ada koperasi itu maka tidak mencari yang lain. Misalnya pinjol atau semacam itu atau bahkan pinjaman tidak resmi ya. Kalau bisa diselesaikan dulu di internal, selain perusahaan beberapa serikat pekerja juga sudah ada yang punya koperasi, dan ini harus terus kita dorong bersama," ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan, selain melalui koperasi peningkatan kesejahteraan pekerja Pemkot juga mendorong perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah, tidak hanya bertumpu pada upah minimum saja.
"Kami adakan kegiatan rutin terkait workshop struktur dan skala upah. Sehingga pemberian upah itu tidak hanya berdasarkan upah minimum saja."
Artikel Terkait
Stok Nasional Aman, Presiden Jokowi Kembali Serahkan Bantuan Pangan Beras
Revitalisasi Pasar Sentul Jogja Rampung, Pedagang Berharap Ramadan Sudah Bisa Ditempati
Pasar Sentul Diresmikan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, Pedagang Mulai Boyongan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara karena Tidak Sehat, Begini Nasib Nasabahnya
Harganya Lebih Murah dari Minyak Goreng, Apa Itu Minyak Makan Merah yang Pabriknya Diresmikan Presiden Jokowi di Deli Serdang
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi, di Sini 405 Titik Lokasinya