Demi Kesejahteraan Buruh, Pemkot Jogja Dorong Perusahaan Bentuk Koperasi bagi Pekerja

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 16:57 WIB
Ilustrasi. Selain melalui koperasi peningkatan kesejahteraan pekerja Pemkot juga mendorong perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah, tidak hanya bertumpu pada upah minimum saja. (Dok. Humas Pemkot Jogja)
Ilustrasi. Selain melalui koperasi peningkatan kesejahteraan pekerja Pemkot juga mendorong perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah, tidak hanya bertumpu pada upah minimum saja. (Dok. Humas Pemkot Jogja)

"Tapi pekerja yang sudah lama bekerja, punya ketrampilan tertentu, tentu gajinya tidak sama dengan yang baru masuk," tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Leo Selasa 7 Mei 2024, Jaga Kekuatan Spiritual dan Fisik

Di akhir Pipin menuturkan dengan penerapan struktur dan skala upah, harapannya juga dibarengi dengan memperbarui perjanjian kerja, peraturan perusaahan, peraturan kerja bersama yang lebih ideal lagi untuk mensejahterakan pekerja.

Jadi pekerja tidak mendapatkan upah minimum saja dari awal masuk sampai pensiun nanti, atau mengalami kenaikan haji hanya saat UMK naik.

Sementara itu perwakilan dari pekerja Suprihansono mengungkapkan harapannya agar perlindungan serta kesejahteraan buruh dan pekerja di Kota Yogyakarta dapat semakin baik.

Baca Juga: Lebur Kembul Bujana Wiwit Mbako, Tradisi Petani Temanggung Jelang Musim Tanam Tembakau

"Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, juga jaminan sosial menjadi hak pekerja yang semoga ke depan kesejahteraan buruh ataupun pekerja bisa terus meningkat. Begitu juga dengan koperasi dan pemberian tunjangan sesuai masa kerja dan keterampilan kerja," ungkapnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X