"Tapi pekerja yang sudah lama bekerja, punya ketrampilan tertentu, tentu gajinya tidak sama dengan yang baru masuk," tambahnya.
Baca Juga: Ramalan Bintang Leo Selasa 7 Mei 2024, Jaga Kekuatan Spiritual dan Fisik
Di akhir Pipin menuturkan dengan penerapan struktur dan skala upah, harapannya juga dibarengi dengan memperbarui perjanjian kerja, peraturan perusaahan, peraturan kerja bersama yang lebih ideal lagi untuk mensejahterakan pekerja.
Jadi pekerja tidak mendapatkan upah minimum saja dari awal masuk sampai pensiun nanti, atau mengalami kenaikan haji hanya saat UMK naik.
Sementara itu perwakilan dari pekerja Suprihansono mengungkapkan harapannya agar perlindungan serta kesejahteraan buruh dan pekerja di Kota Yogyakarta dapat semakin baik.
Baca Juga: Lebur Kembul Bujana Wiwit Mbako, Tradisi Petani Temanggung Jelang Musim Tanam Tembakau
"Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, juga jaminan sosial menjadi hak pekerja yang semoga ke depan kesejahteraan buruh ataupun pekerja bisa terus meningkat. Begitu juga dengan koperasi dan pemberian tunjangan sesuai masa kerja dan keterampilan kerja," ungkapnya.**
Artikel Terkait
Stok Nasional Aman, Presiden Jokowi Kembali Serahkan Bantuan Pangan Beras
Revitalisasi Pasar Sentul Jogja Rampung, Pedagang Berharap Ramadan Sudah Bisa Ditempati
Pasar Sentul Diresmikan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, Pedagang Mulai Boyongan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara karena Tidak Sehat, Begini Nasib Nasabahnya
Harganya Lebih Murah dari Minyak Goreng, Apa Itu Minyak Makan Merah yang Pabriknya Diresmikan Presiden Jokowi di Deli Serdang
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi, di Sini 405 Titik Lokasinya