BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi, di Sini 405 Titik Lokasinya

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 11:11 WIB
BPJPH Kemenag bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi. (Foto: Humas BPJPH Kemenag )
BPJPH Kemenag bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi. (Foto: Humas BPJPH Kemenag )

SENANGSENANG.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi.

Layanan pendaftaran on the spot itu merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024.

"Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMK, untuk kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dikutip Minggu 17 Maret 2024.

Baca Juga: Sinyal Kuat Pacari Happy Asmara, Gilga Sahid: Siapa Cepat Dia Dapat

Layanan sertifikasi halal di lokasi tersebut, lanjut Aqil, merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.

"Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 ini bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti.

Baca Juga: Persiapan untuk Mudik Lebaran, Ada Promo Ramadan New Mitsubishi Xpander

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Kebumen Sabtu 16 Maret 2024, Empat Film Tayang Hari Ini Masih Ada Exhuma

Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mall, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Adapun titik lokasi kegiatan adalah pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X