SENANGSENANG.ID - Mushaf Al Quran terjemahan bahasa daerah, kini telah tersedia dalam bahasa Melayu Ambon.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama Moh Isom.
Satu Mushaf Al Quran terjemahan bahasa Melayu Ambon itu diserahkan Isom, panggilan akrabnya, kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Menurutnya, Balitbang Diklat telah melakukan penerjemahan Al Quran ke dalam 26 bahasa daerah, salah satunya ke dalam Bahasa Melayu Ambon.
Langkah penerjemahan ini sebagai upaya untuk memudahkan warga daerah mempelajari Al Quran, sekaligus melestarikan bahasa daerah, termasuk Melayu Ambon, sebagai bagian dari kearifan lokal.
“Selain itu, dengan adanya terjemahan itu, diharapkan masyakarat Ambon akan lebih mudah memahami Al Quran dan menjadikannya lebih membumi,” ujar Isom dalam keterangan tertulis diterima InfoPublik, Jumat 1 Desember 2023.
Baca Juga: TikTok Shop Dikabarkan Gabung Tokopedia, Media Sosial Lain Diajak untuk Jadi Afiliasi
Isom berharap, Mushaf Al Quran terjemahan Bahasa Melayu Ambon ini dapat dijadikan muatan lokal di madrasah dan sekolah di wilayah Ambon.
“Saya berharap selain Al Quran terjemahan ini bisa dicetak lebih banyak lagi oleh pihak-pihak terkait di Ambon, dosen dan guru di Ambon dapat ditraining, agar nantinya dapat lebih mengenalkan Al Quran Bahasa Melayu Ambon di kampus dan sekolah,” ucap Isom.
Proses penerjemahan itu, kata Isom, merupakan upaya dalam pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Kita menjalankan amanat undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sekaligus pelestarian kebudayaan salah satunya bahasa daerah di samping ada seni budaya, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, ilmu pengetahuan tradisional," imbuhnya.
Isom juga menjelaskan alasan Kemenag menerjemah Al Quran dalam beragam bahasa daerah.
Artikel Terkait
Awas Lembaga Zakat Abal-Abal! Kemenag Rilis 108 Lembaga Zakat Ilegal namun Masih Beroperasi, Berikut Daftarnya
Tak Ada Lagi Buku Nikah Fisik, Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di 2023
Safari Tri Hari Suci dan Paskah Plt Dirjen Bimas Katolik, Kemenag Ajak Umat Rawat Toleransi dengan Cinta
Buntut Pimpinan Pondok Cabuli Santrinya, Kemenag Cabut Izin Pesantren Al Minhaj Batang
Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Kemenag Buka Pendaftaran Kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir, Syarat dan Ketentuannya Ada di Link Berikut Ini
Kemenag, Pemprov Jatim, dan APLog Lakukan Seremoni Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 2023