SENANGSENANG.ID - Tak ada lagi buku nikah fisik. Buku nikah akan beralih ke digital dan ditargetkan tahun 2023 ini rampung.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agamam (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan, menargetkan seluruh layanan Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk buku nikah, akan beralih ke digital pada 2023.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui usai penutupan Workshop SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I bertajuk 'Meningkatkan Kredibilitas Layanan Pencatatan Nikah', di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Viral Siswi SMA Kesatuan Bangsa Bantul Gagal SNBP 2023, Tapi Lolos di 3 Universitas Luar Negeri
"Target yang ingin kita capai, melalui SIMKAH itu, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat," kata Jajang Ridwan sebagaimana dilansir Kemenag, Minggu 2 April 2023.
Terkait itu, Jajang mengatakan, pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.
"Kita targetkan tahun ini buku nikah manual yang didapatkan para pengantin akan beralih ke digital," imbuhnya.
Baca Juga: Pertamina Dumai Percepat Langkah Pemulihan Pascakejadian Ledakan dan Kebakaran
Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, mengatakan Kemenag terus berupaya melakukan pembaharuan dengan melengkapi fitur, menguatkan keamanan, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait pengembangan aplikasi SIMKAH.
"Kebutuhan kita terhadap teknologi baru akan terus berkembang. Harus terus ditingkatkan," ungkap Zainal.
Ia mengatakan, digitalisasi layanan nikah akan diterapkan secara masif untuk menutup peluang penyimpangan dalam pelaksanaan layanan.
"Cara kita untuk mengurangi penyimpangan layanan adalah dengan memperkuat sistem digital secara masif," jelasnya.
Kegiatan Workshop SIMKAH Generasi ke-4 Angkatan I ini digelar selama tiga hari, 30 Maret hingga 1 April 2023.
Artikel Terkait
Awas Lembaga Zakat Abal-Abal! Kemenag Rilis 108 Lembaga Zakat Ilegal namun Masih Beroperasi, Berikut Daftarnya
Dinilai Bebani Jamaah, DPD Minta Kemenag Kaji Kembali Usulan Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Resmi Dicabut, Umrah dan Haji Khusus Kini Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag
Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H di 124 Lokasi Ini, Ijtimak Menjelang Ramadan Rabu 22 Maret 2023
Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2023, Berikut Linknya