SENANGSENANG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia, linknya ada di bawah ini.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan."
Baca Juga: Horoskop Shio Kerbau Sabtu 25 Maret 2023 Jangan Mencoba Memaksakan Kehendak pada Anak-anak
"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.
Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, katanya, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.
Saiful Mujab menambahkan, pada 2023 ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Baca Juga: Polres Kudus Bentuk Timsus URCM, Buru Segala Bentuk Tindak Kejahatan Jalanan
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
Artikel Terkait
Dinilai Bebani Jamaah, DPD Minta Kemenag Kaji Kembali Usulan Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jemaah Haji Kloter Pertama Diberangkatkan 24 Mei 2023, Berikut Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 1444 H
Kabar Masa Tinggal Jemaah Haji Malaysia Hanya 25 Hari Adalah Keliru dan Menyesatkan, Begini Penjelasannya
Kudus Berangkatkan 1.275 Calon Jemaah Haji, Tes Kesehatan Mulai Dilakukan, Ini Besaran Biayanya
Resmi Dicabut, Umrah dan Haji Khusus Kini Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag
Bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Menag Yaqut: Jamaah Indonesia Jadi Prioritas Arab Saudi