Resmi Dicabut, Umrah dan Haji Khusus Kini Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 08:58 WIB
Ilustrasi, Kemenag menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi, Kemenag menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna Hasbie, Minggu 5 Maret 2023.

Baca Juga: GPX Rock Metal 110, Motor Bebek Berdesain Klasik ala Honda Astrea Bertabur Fitur Canggih Dijual Rp17 Jutaan

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Baca Juga: Sambut Ramadan 1444 H, Zerlina Gencar Sosialisasikan Lagu-Lagu Religi Terbaru, Salah Satunya My Lovely Country

Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X