SENANGSENANG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.
"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna Hasbie, Minggu 5 Maret 2023.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.
Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya.**
Artikel Terkait
Dinilai Bebani Jamaah, DPD Minta Kemenag Kaji Kembali Usulan Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jemaah Haji Kloter Pertama Diberangkatkan 24 Mei 2023, Berikut Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 1444 H
Kabar Masa Tinggal Jemaah Haji Malaysia Hanya 25 Hari Adalah Keliru dan Menyesatkan, Begini Penjelasannya
Kudus Berangkatkan 1.275 Calon Jemaah Haji, Tes Kesehatan Mulai Dilakukan, Ini Besaran Biayanya