2.144 Pelaku UKM di Jateng Sudah Bersertifikat Halal, Jadi Jembatan Pengusaha Kecil dan Menengah Naik Kelas

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:15 WIB
Hingga akhir 2022, sebanyak 2.144 pengusaha kecil dan menengah di Jawa Tengah telah tersertifikasi halal, saatnya pelaku UKM naik kelas. (Foto: Humas Jateng)
Hingga akhir 2022, sebanyak 2.144 pengusaha kecil dan menengah di Jawa Tengah telah tersertifikasi halal, saatnya pelaku UKM naik kelas. (Foto: Humas Jateng)

SENANGSENANG.ID - Hingga akhir 2022, sebanyak 2.144 pengusaha kecil dan menengah di Jawa Tengah telah tersertifikasi halal.

Kabid Restrukturisasi dan Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Jateng Endah Ariyanti mengatakan, antusiasme keikutsertaan program sertifikasi halal sangat besar.

Ia mengatakan, sertifikasi halal menjadi salah satu jembatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk naik kelas.

Baca Juga: 10 Tahun Tinggal di Rusunawa, Amin Sunarto Kini Bungah 'Tuku Lemah Oleh Omah' Bayarnya Juga Murah

“Fasilitasi halal dilaksanakan sejak 2012. Hingga 2022 sudah ada 2.144 yang disertifikasi halal,” ucapnya, Jumat 27 Januari 2023, disitat dari portal resmi Pemprov Jateng.

Endah mengatakan, dengan memiliki sertfikasi halal, sebuah usaha mendapatkan beberapa keuntungan.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi ini memberikan ketenangan berusaha bagi produsen, memperbaiki manajemen produksi, meningkatkan daya saing produk, hingga kejelasan sumber bahan baku produk yang sesuai syariat.

Baca Juga: Indonesia Kutuk Keras Pembakaran Kitab Suci Alquran oleh Pimpinan Parpol Sayap Kanan Garis Keras Denmark

Oleh karena itu Pemprov Jateng, mendampingi pengusaha kecil dan menengah dalam fasilitasi pemenuhan syarat sertifikasi halal, khususnya bidang makanan dan minuman.

Selain itu, memberikan sosialisasi pemahaman terkait produk halal, memperluas pasar, dan mempertemukannya dengan jaringan, seperti toko retail, pusat oleh-oleh, hingga pengusaha skala besar.

Untuk mendapatkan fasilitasi halal, terang Endah, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pengusaha kecl dan menengah.

Di antaranya, data pelaku seperti nama dan izin usaha, daftar bahan yang digunakan, proses pengolahan, dan sistem jaminan halal.

Baca Juga: Pengalaman Tak Terlupakan, Pasangan Pengantin di Kudus Ini Rela Naik Perahu di Saat Rumahnya Terkepung Banjir

“Setelah memeroleh sertifikat halal, keuntungan yang didapat UKM di antaranya, memperluas jaringan pasar dan menaikkan kelas UKM,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X