SENANGSENANG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat telah menerjemahkan Alquran dalam 26 bahasa Daerah, diantaranya ada Bahasa Gayo, Dayak, Batak, Banyumasan, Bali, Kaili, Melayu Ambon, hingga Toraja.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, M Isom Yusqi, mengatakan terobosan itu menjadi upaya Kemenag mendekatkan Alquran dengan masyarakat Indonesia.
Untuk mendapatkan hasil terbaik, ada proses yang sangat rigit dalam tahapan penerjemahan.
Baca Juga: Anniversary Concert Reminiscing Memories, Jadi Momen Spesial 72 Tahun Berdirinya SMM Yogyakarta
Tahapan itu dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah. Hal ini untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.
“Tahap awal itu dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” ujar Isom di Jakarta, Sabtu 27 Januari 2024.
Setelah proses identifikasi, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan.
Baca Juga: IKN Punya Banyak Potensi jadi Lokasi Pembuatan Film, Sutradara Anggy Umbara Bilang Begini
Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah.
Berkenaan itu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Baca Juga: Game The Forgotten Village of Gondomayit 2: Kos Karangsari Siap Guncang Nyali Gamer
Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Alquran dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi.
“Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” ungkap Isom.
Artikel Terkait
Resmi Dicabut, Umrah dan Haji Khusus Kini Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag
Tak Ada Lagi Buku Nikah Fisik, Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di 2023
Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Kemenag Buka Pendaftaran Kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir, Syarat dan Ketentuannya Ada di Link Berikut Ini
Kemenag Terbitkan Mushaf Al Quran Terjemahan Bahasa Melayu Ambon
Kemenag Rilis Borobudur 360, Makin Dekat dan Mudah Kenali Candi Buddha Terbesar di Dunia