Indomaret dan Alfamart Siap-Siap Iri, Warung Madura Boleh Buka 24 Jam karena Alasan Ini

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 23:13 WIB
Tak seperti Indomaret atau Alfamart, Warung madura boleh beroperasi selama 24 jam. (Foto: Kemenkop UKM)
Tak seperti Indomaret atau Alfamart, Warung madura boleh beroperasi selama 24 jam. (Foto: Kemenkop UKM)

SENANGSENANG.ID - Toko jaringan pengecer Indomaret dan Alfamart siap-siap iri, karena tak semua toko jaringannya yang merebak hingga di pelosok daerah boleh beroperasi 24 jam.

Sementara Warung Madura yang belakangan mulai menjamur, dipersilakan beroperasi selama 24 jam. Kok bisa?

Menanggapi pemberitaan yang beredar ditengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Baca Juga: Mengenang Joko Pinurbo, dari Perjamuan Khong Guan hingga Tak Ada Asu di Antara Kita

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik Warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya dikutip dari Infopublik, Minggu 28 April 2024.

Arif juga menambahkan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: 8 Orang Luka-Luka, Ratusan Bangunan Rusak Akibat Gempa Magnitudo 6,2 yang Guncang Garut Siang Tadi

Arif mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

Ia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Bahkan, KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Baca Juga: Bencana Longsor di Toraja Utara, 9 Orang Tertimbun Material Tiga Diantaranya Meninggal Dunia

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X