“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.**
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.**
Sumber: infopublik.id
Artikel Terkait
Pembelian LPG Bersubsidi di Kota Jogja Mulai Wajib Gunakan KTP
Revitalisasi Pasar Sentul Jogja Rampung, Pedagang Berharap Ramadan Sudah Bisa Ditempati
Luncurkan Pembayaran Digital di Yogyakarta, Begini Cara Menggunakan E-Wallet KasPro di Aplikasi Maxim
Terminal Tipe A Giwangan Yogyakarta Segera Direvitalisasi, Dikerjakan Dua Tahap
Garuda Indonesia Group Siapkan 1,4 Juta Kursi Layani Libur Lebaran 2024, Rute Domestik dan Internasional
Harganya Lebih Murah dari Minyak Goreng, Apa Itu Minyak Makan Merah yang Pabriknya Diresmikan Presiden Jokowi di Deli Serdang