Implementasi Coretax Masih Carut Marut, DJP Benahi hingga Sri Mulyani Minta Maaf pada Masyarakat

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:11 WIB
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax.  (Instagram com/smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax. (Instagram com/smindrawati)

Baca Juga: MilkLife Soccer Challenge All Stars 2025: Petik Dua Kemenangan, Tim All Stars Kudus Lolos ke Semifinal

Tentang sistem Coretax

Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.

Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.

Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.

Baca Juga: 3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN, Polisi Temukan Mobil Milik Pramugari

Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X