Tentang sistem Coretax
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.**
Artikel Terkait
Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Sepanjang 2024, Pasar Modal Indonesia Tunjukan Resilien Luar Biasa di Tengah Tantangan Global dan Domestik
Prabowo Luncurkan Coretax: Sistem Canggih Perpajakan Indonesia Anti Lemot Berikan Layanan Perpajakan, Begini Cara Kerjanya
Jaga Pertumbuhan Kinerja Berkelanjutan, Ini 5 Jurus BNI Hadapi Tantangan 2025
Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa
Animo Pengguna Pesawat sebagai Moda Transportasi Selama Nataru Meningkat 10 Persen