Di akhir caption unggahannya, Sri Mulyani juga mengungkapkan permintaan maaf kepada Wajib Pajak yang masih memiliki kendala untuk Coretax ini.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulisnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Purwagandhi Usulkan Pembayaran THR Lebaran 2025 Dilakukan Lebih Awal
“DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,” tambahnya.
“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tutup Sri Mulyani pada caption Instagramnya.
DJP sudah melakukan upaya perbaikan
Dalam siaran persnya, DJP menyatakan telah melakukan berbagai upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.
Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Epidemik, Kepala BPOM Taruna Ikrar Beberkan Hal Ini
Langkah yang diambil DJP seperti melakukan perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
Kemudian penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
Lalu menambahkan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan dan perbaikan pada skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Baca Juga: Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital, Komdigi Terapkan SAMAN Mulai Februari 2025
Dari data yang diterima DJP, sampai tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, Wajib Pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.
Rinciannya adalah sebanyak 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Artikel Terkait
Dirjen Pajak: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Sepanjang 2024, Pasar Modal Indonesia Tunjukan Resilien Luar Biasa di Tengah Tantangan Global dan Domestik
Prabowo Luncurkan Coretax: Sistem Canggih Perpajakan Indonesia Anti Lemot Berikan Layanan Perpajakan, Begini Cara Kerjanya
Jaga Pertumbuhan Kinerja Berkelanjutan, Ini 5 Jurus BNI Hadapi Tantangan 2025
Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa
Animo Pengguna Pesawat sebagai Moda Transportasi Selama Nataru Meningkat 10 Persen