“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan di-blacklist seumur hidup,” tegas Purbaya.
Meski belum memastikan waktu penerbitan aturan tersebut, Purbaya menegaskan regulasi akan segera dikeluarkan.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat suplai dari produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Dengan dukungan ekonom dan aturan tegas dari pemerintah, kebijakan larangan impor ilegal baju bekas diharapkan mampu melindungi industri garmen nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.**
Artikel Terkait
Fantastis! Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Viral Video Baju Murah Impor China Segera Dikirim ke Indonesia, Mendag Angkat Bicara
Pemerintah Ubah Strategi Pemusnahan Pakaian Impor Ilegal, Tak Lagi Dibakar
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, DPR Soroti Ancaman Barang Impor Baru
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp4 Miliar, Begini Modusnya