Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp4 Miliar, Begini Modusnya

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 08:47 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

SENANGSENANG.ID – Skandal penyelundupan pakaian bekas impor kembali mencuat. Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pemasok balpres ilegal yang diduga masuk melalui jalur tersembunyi dan melibatkan truk lintas daerah.

Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp4 miliar, menegaskan bahwa arus pakaian bekas impor belum sepenuhnya terputus meski pemerintah telah melarang keras praktik ini.

Operasi di Duren Sawit hingga Tol Japek

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan operasi pertama digelar pada 11 November 2025.

Baca Juga: PDAM Sleman Targetkan 2.000 Sambungan Baru, Biaya Pemasangan Super Murah Hanya Rp50 Ribu

Polisi menghentikan sebuah truk di Duren Sawit yang kedapatan membawa 23 balpres.

Dari keterangan sopir berinisial D, diketahui masih ada dua truk lain menuju Jakarta.

Informasi itu menuntun tim ke pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat, tempat dua truk tambahan ditemukan.

Sejumlah orang, termasuk pemilik barang berinisial IR, ikut diamankan.

Gelombang kedua penindakan terjadi pada 16 November 2025 di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Putra/Marvino Lolos ke Semifinal, Singkirkan Wakil Chinese Taipei di Indonesia International Challenge 2025

Polisi menyita 232 balpres dari dua truk yang berhasil dihentikan.

“Barang bukti ini berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang,” ungkap Edy.

Modus Jalur Tikus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X