Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp4 Miliar, Begini Modusnya

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 08:47 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Penyelidikan mengungkap dugaan penggunaan jalur tikus sebagai celah masuk balpres ilegal tanpa terdeteksi Bea Cukai.

Modus ini diyakini sudah lama dimanfaatkan jaringan penyelundup.

Baca Juga: Bismo Raya Oktora Melaju ke Semifinal, Jadi Tumpuan Tunggal Putra Indonesia

“Peredaran barang-barang seperti ini dilarang. Banyak yang masuk lewat jalur tikus, itu salah satu modus operandi,” jelas Edy.

Polisi masih mendalami jalur masuk utama dan mengaitkan temuan dengan seseorang berinisial A di Surabaya.

Polda Metro Jaya menegaskan koordinasi akan diperkuat bersama Bea Cukai dan kepolisian daerah lain.

Seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan sesuai aturan.

Baca Juga: Jumbo Raih 2 Penghargaan, Ini Daftar Lengkap Penerima Piala Citra FFI 2025

Total Sitaan 439 Balpres

Secara keseluruhan, polisi menyita 439 balpres dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan pakaian bekas impor itu rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.

“Modus operandi memasukkan pakaian bekas impor dari Korea Selatan untuk beredar di DKI dan daerah sekitarnya,” kata Budi.

Baca Juga: Emiten TRIM Jadi Sorotan, Boy Thohir Borong Saham di Tengah Tren Positif

Dampak Ekonomi dan Kesehatan

Polda Metro Jaya menegaskan penindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan terhadap UMKM lokal dan konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X