ekbis

Mengintip Kasus Penipuan Nasabah Deposito BSI Seutui Banda Aceh, Tuding Adanya Penipuan dari Oknum Pegawai

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 05:45 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com/ Bank Syariah Indonesia)

SENANGSENANG.ID - Kasus penipuan nasabah deposito Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui Banda Aceh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai BSI.

Pemberitaan yang beredar mengungkap, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghadirkan sejumlah nasabah menjadi korban, pada 2 September 2024 lalu.

Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus penipuan nasabah BSI.

Baca Juga: Gegara Sering Melamun di Pantai, Gadis Berusia 13 Tahun Ini Jadi Juara Esai Tingkat Internasional

Salah satunya, Septi Harnita (39) yang mengaku baru mengetahui tentang adanya pembukaan terhadap rekeningnya.

"Saya baru mengetahui mengenai pembukaan rekening itu ketika dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan mengenai perkara ini," kata Septi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 2 September 2024 lalu.

"Untuk dana bagi hasil yang tidak saya terima itu adalah pada bulan November dan Desember 2023," terangnya.

Baca Juga: Fakta Unik Keberadaan Rumah Limas di Uang Ceban Emisi 2005 yang Sudah Tak Berlaku, Salah Satunya Punya Teras yang Tenangkan Pikiran

Kemudian, Sahnan Ginting (57) yang juga bertindak sebagai saksi lain, mengungkap dirinya sebagai nasabah BSI KCP Seutui yang melakukan deposito dengan jumlah Rp400 juta.

Ginting mengeluhkan seharusnya menerima dana dari bagi hasil kegiatan deposito mencapai Rp900 ribu setiap bulannya.

Dirinya juga mengaku pada bulan Desember 2023, tidak menerima dana bagi hasil tersebut.

Baca Juga: Belum Ditahan! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Kata Kompolnas

"Karena itu, saya datang ke kantor untuk menanyakan hal itu. Namun, ketika itu, saudara terdakwa tidak ada di kantor dan tidak bisa dihubungi," terangnya.

Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap nasabah itu merupakan karyawan tetap BSI yang menjabat sebagai Customer Service Representative KCP Seutui, Banda Aceh.

Halaman:

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB