Menindaklanjuti hal ini, Branch Manager (kepala cabang) BSI Seutui Saifullah turut hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Saifullah menyatakan ada sebanyak 15 nasabah yang diduga dana depositonya telah dicairkan terdakwa, padahal para nasabah tidak pernah melakukan pencairan sama sekali.
Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.
Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.
Baca Juga: Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan yang Tenggelam di Perairan Batu Berhenti Batam
Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.
Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.
"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur Pindahkan 6 Imigran Rohingya ke Kabupaten Pidie, Ini Alasannya
Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.**
Artikel Terkait
BNI-Mastercard Perkenalkan Kartu Kredit untuk Milenial dan Gen Z, Tawarkan Fitur dan Benefit Menarik
Turut Perangi Judi Online, hingga Juli 2024 BNI Blokir 882 Rekening
Jokowi: Investasi BCA di IKN Bukti Potensi Besar Ibu Kota Nusantara
Laba Bersih Astra Financial Tercatat Rp4,1 Triliun, Naik 8 Persen di Semester I 2024
Nilai Tukar Rupiah Terus Menguat, Lampaui Mata Uang Baht Thailand, Won Korea, hingga Yen Jepang
Lima Perusahaan Indonesia Masuk Daftar Terbaik Majalah TIME 2024, BUMN dan Swasta Wajib Evaluasi nih