ekbis

Indonesia Perpanjang Fasilitas Tax Holiday hingga Akhir 2025

Senin, 4 November 2024 | 14:14 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani memberikan keterangan pers. (Foto: Ismadi Amrin/ InfoPublik)

SENANGSENANG.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.

Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.

Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu 3 November 2024.

Baca Juga: Sukun Tour de Muria 2024: Pembalap Sepeda Dr.J Cycling Team Asal Jatim Rajai Men Elit Criterium Race

Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia.

“Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini,” ujar Rosan.

Rosan menjelaskan bahwa lebih dari 100 negara telah menerapkan pajak minimum global 15 persen.

Baca Juga: Sambut Dies Natalies 13 Tahun, DKV FSRD ISI Surakarta Bersama Bawaslu Pajang Poster Awasi Pilkada 2024

Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya.

Hal ini menjadikan Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif di mata investor asing.

Pihak BKPM telah melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai kebijakan pajak minimum global tersebut.

Baca Juga: Fesyen Koleksi Ratu Siti Tak Cuma Diminati Pasar Lokal, tapi Juga Penuhi Permintaan Ekspor

Meski begitu, Rosan memastikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan alternatif insentif lain untuk tetap menarik minat investor asing.

“Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB