SENANGSENANG.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2023.
Perubahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan terkini dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan dinamika perkembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendri Ginting menjelaskan, dalam konteks pelayanan kapal wisata dan kapal pesiar asing, perubahan ini bertujuan memberikan pedoman yang lebih akurat dan mendukung konsep homeport di Indonesia.
Dijelaskan Capt Hendri, dengan konsep ini, kapal pesiar asing akan menggunakan pelabuhan di Indonesia sebagai basis awal dan akhir perjalanan mereka.
"Harapannya, hal ini akan membawa dampak positif signifikan bagi ekonomi masyarakat sekitar destinasi wisata," ujarnya dalam keterangan dikutip InfoPublik, Jumat 26 Januari 2024.
Sebagai informasi, pembahasan revisi ini melibatkan sejumlah pihak terkait agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, PT Pelindo, juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Pentingnya perubahan regulasi ini tidak hanya sejalan dengan tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global.
"Perubahan ini diharapkan memberikan arah yang lebih jelas dan relevan, memastikan kepentingan semua pihak terjamin seiring dengan dinamika perkembangan di lapangan," ujar Capt Hendri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara menjelaskan, dalam pelaksanaan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 tahun 2022 ini, kolaborasi antara Pemerintah, industri, dan masyarakat sangatlah krusial.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap berkomitmen agar perubahan regulasi ini menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor pariwisata dan transportasi laut ke depannya.
Artikel Terkait
Diungkap Pemerhati Ekonomi Bisnis Digital, Prima Sari: Wajah Indonesia ke Depan Ditentukan Generasi Milenial
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Resmi Layani Penerbangan Langsung dari India, Berikut Jadwalnya
Tingkatkan Kualitas dan Kenyamanan Penumpang, DAMRI Lakukan Peremajaan Armada Angkutan Bandara Soetta
BNI Raih Penghargaan The Best CEO of The Most Sustainable Bank di Ajang Top CEO Indonesia 2023
Pertamina Berikan Pelatihan Paket Lengkap untuk Ribuan Pengusaha UMKM Perempuan
Jamu Diakui sebagai WBTB Dunia, Begini Sejarah dan Perkembangannya dari Jamu Gendong hingga Industri di Jateng