Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing.
Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.
Dengan kebijakan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.
Artikel Terkait
Urus Izin Masih Berbulan-bulan Jadi Penghambat Investasi Masuk ke Indonesia, Begini Kata Presiden Jokowi
Buka Hannover Messe 2023 di Jerman, Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Investasi
Indonesia Tekankan Tiga Elemen Utama Kolaborasi Ekonomi Digital Antarnegara
Pemindahan Ibu Kota Negara, Salah Satu Strategi Realisasikan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Merata
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata, Pemerintah Perkuat Aturan Pelayaran Kapal Wisata dan Kapal Pesiar Asing
Dunia Sudah Mengarahkan Masa Depannya ke Ekonomi Hijau, Presiden Jokowi: Indonesia Tak Ingin Kehilangan Momentum