Indonesia Perpanjang Fasilitas Tax Holiday hingga Akhir 2025

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 14:14 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani memberikan keterangan pers. (Foto: Ismadi Amrin/ InfoPublik)
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani memberikan keterangan pers. (Foto: Ismadi Amrin/ InfoPublik)

Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing.

Baca Juga: Pengurus DPD WKRI DIY dan YDI Yogyakarta 2024-2029 Resmi Dilantik, Peduli Pendidikan Urunan untuk Guru

Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.

Dengan kebijakan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X