SENANGSENANG.ID - Di era digital seperti sekarang, banyak aspek dituntut untuk memiliki sistem canggih sesuai dengan perkembangan teknologi, tak terkecuali pada urusan perpajakan.
Ide untuk membuat satu platform besar yang mampu menampung banyak data dan menemukan dengan cepat adanya kecurangan, lahirlah sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang disebut dengan Coretax.
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Dengan nilai proyek yang sangat besar, ada 3 perusahaan asing yang terlibat dalam pengadaan sistem baru DJP ini.
PwC Indonesia
PT PricewaterhouseCoopers bertindak sebagai agen pengadaan untuk Coretax DJP senilai Rp37,8 miliar.
PwC merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris.
Baca Juga: Mengapa MBG untuk Ibu Hamil Hanya Seminggu Sekali? Ini Alasan dan Usulan Pengamat
Peran PwC dalam proyek Coretax sebagai agen pengadaan adalah mencari perusahaan lain untuk menyediakan aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen.