Perbedaan Strategi PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan Nilai, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 15:14 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/ @smindrawati)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/ @smindrawati)

SENANGSENANG.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu 11 Desember 2024.

Menkeu RI itu menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.

Baca Juga: Berhati-hatilah Lur, Sebaiknya Hindari 4 Jenis Minuman Ini yang Bisa Merusak Fungsi Hati

Dalam konteks itu, Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," terang Sri Mulyani.

"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Laos di AFF 2024: STY Pastikan Bakal Rotasi Pemain hingga Marselino yang Janji Raih Kemenangan, Berikut Link Streaming

Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi RI

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.

Said menjelaskan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang Said kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu 8 Desember 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu Denny Caknan dan Soimah 'Jagad Anyar Kang Dumadi' yang Trending 2 di YouTube, Terjemahan dan Artinya

Ketua Banggar DPR itu juga memastikan barang pokok seperti beras, susu, hingga sayur-sayuran tidak masuk dalam kebijakan PPN 12 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X