Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 11:27 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen yang berlaku mulai 2025. (BPMI/ Setpres)
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen yang berlaku mulai 2025. (BPMI/ Setpres)

SENANGSENANG.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 nanti akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

Hal itu disampaikannya dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga: Majukan Olahraga! HIPMI Sleman Siap Kolaborasi dengan KONI Sleman

"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.

Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

Baca Juga: Mengenal Jogi Hendra Atmadja, Konglomerat Kaya Raya Berkat Jualan Es Teh dan Ciptakan Banyak Merek Jajanan Populer di Indonesia!

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12% diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.

Baca Juga: Mengenal Jogi Hendra Atmadja, Konglomerat Kaya Raya Berkat Jualan Es Teh dan Ciptakan Banyak Merek Jajanan Populer di Indonesia!

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X