Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam.
Baca Juga: Susun Borang Akreditasi, Prodi DKV ISI Surakarta Targetkan Sebagai Prodi Unggulan
Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.
“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.**
Artikel Terkait
Pernyataan Prabowo di APEC Soal Keadilan Perdagangan Dinilai Relevan, Pengamat: Ada Ketimpangan di Dunia
Sederet Fakta Menarik Soal Program 3 Juta Rumah di Era Prabowo, Salah Satunya Pakai Lahan Sitaan Koruptor
Program Makan Bergizi Gratis Diungkap Prabowo di KTT G20 Brazil, Ini 3 Fakta Terbaru yang Salah Satunya Soal Target Anggaran!
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Prabowo Bahas UMP 2025 Bareng Menaker, Begini Soal Besaran Upah Minimum Provinsi hingga Adanya Kenaikan di DKI Jakarta
Hapus Utang Macet UMKM, Prabowo: Mereka Sekarang Lebih Semangat