4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 18:14 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi judi online. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkap hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) dalam periode 5-20 November 2024.

Wahyu menyebut terdapat pengungkapan 619 kasus dan penetapan 734 orang tersangka dalam aktivitas judi online.

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent," sebut Wahyu saat jumpa pers di Jakarta pada Kamis 21 November 2024.

Baca Juga: 2 Pemain Timnas Indonesia Ini Masuk Daftar Team of The Week Usai Permalukan Arab Saudi di GBK, Bisa Tebak?

"Termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibuatkan rekening bank dan lain sebagainya," tambahnya.

Ratusan kasus dan tersangka akibat aktivitas judi online ini membuat warga Indonesia wajib waspada dengan keberadaan oknum judol di lingkungan sekitarnya.

Terlebih, kini pihak kepolisian semakin giat melakukan pengungkapan kasus usai menerima Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Road to Gugus Bagong Festival: Padepokan Seni Bagong Kussudiardja Gelar Performance Lecture

Berkaca dari hal itu, berikut ini sederet fakta yang dapat menjadi alasan agar warga Indonesia dapat segera menjauhi judi online:

1. Polri Gencar Lakukan Penelusuran

Seperti diketahui, Desk Pemberantasan Judi Online merupakan satuan kerja lintas kementerian atau lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

Desk yang dipimpin Kapolri Sigit ini akan mengusut tuntas kasus judi online, seperti penelusuran aset hingga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat judol.

Baca Juga: Deri Adhika Gandeng Helma Namira Garap Single Kolaborasi Bertajuk 'Kagum', Ungkap Perasaan Cinta Mendalam pada Sosok yang Tak Dimiliki

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU," tegas Wahyu dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X