Hari Ini Kemkomdigi Takedown 8.086 Konten Judol dan Akun dengan 99.700 Pengikut

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 13:02 WIB
Dirjen IKP Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi. (Foto: Hendra/IKP Komdigi)
Dirjen IKP Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi. (Foto: Hendra/IKP Komdigi)

SENANGSENANG.ID - Hari ini, Jumat 8 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) telah menindak 8.086 konten terkait judi online (judol).

Konten yang diturunkan (takedown) mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di Twitter.

Sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober hingga 8 November 2024, Kemkomdigi telah secara akumulatif menindak 249.503 konten perjudian.

Baca Juga: Garuda Indonesia Luncurkan Dua Rute Penerbangan Menuju Ibu Kota Nusantara, Ini Jadwalnya

Penindakan terbaru adalah akun populer dengan 99.700 pengikut, @dewi69official.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi di Jakarta, Jumat 8 November 2024.

Prabu pun kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judol.

Baca Juga: Sinopsis Santet Segoro Pitu yang Mulai Meneror Penonton Bioskop, Berawal dari Kisah Nyata Keluarga Sucipto di Semarang

“Mereka biasanya merekrut dengan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini sangat berbahaya dan ilegal,” jelasnya.

Pengepul rekening, menurut Prabu, bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi.

Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.

Baca Juga: Gak Nyangka, Pengusaha Permen dan Cokelat Ini Bertengger di Daftar Teratas Top 30 Orang Terkaya di Dunia: Bisa Tebak?

Selain menghadapi risiko hukum, pemilik rekening juga dapat terkena dampak negatif pada reputasi keuangan, termasuk pemblokiran layanan perbankan atau keterlibatan dalam masalah hukum yang serius.

“Jika ada tawaran untuk membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau untuk ‘investasi’ dengan janji keuntungan cepat, berhati-hatilah dan lakukan pengecekan."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X