Kemkomdigi Kembali Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol, Ada Madamgossip dan Perang Brutal

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 15:25 WIB
Ilustrasi judi online. (istockphoto.com)
Ilustrasi judi online. (istockphoto.com)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menutup beberapa situs dan akun media sosial yang terhubung dengan perjudian online (judol).

Situs-situs yang ditutup antara lain http://wajibpilih.uk, http://pinjamriel.web, dan akun Instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 dengan 4.000 pengikut, serta @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

Penutupan itu dilakukan pada Rabu 6 November 2024 yang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian di ruang digital.

Baca Juga: Hutang Nyawa Jadi Film Penutup 2024 Visinema Pictures: Diangkat dari Thread Viral, Berikut Sinopsis dan Tanggal Tayangnya

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti!," tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, Rabu 6 November 2024.

Prabu menjelaskan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian online.

Hal itu terlihat dari penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III 2024 yang mencapai Rp283 triliun.

Baca Juga: PMKRI Komisariat Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan UKMK Christophorus UMBY Kolaborasi Sambut Mahasiswa Baru

Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ungkapnya.

Menurut Prabu, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Raih Doktor Hukum Cumlaude, Mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimulad Dorong Penguatan Zona Integritas

"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," tandas Dirjen IKP Kemkominfo.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X