Modus Baru, Nilai Transaksi Judol Lewat E-Wallet Mencapai Rp5,6 Triliun

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:47 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Tengah kiri) dalam Acara  Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morissey, Jakarta. (Humas Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Tengah kiri) dalam Acara Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morissey, Jakarta. (Humas Kominfo)

SENANGSENANG.ID - Nilai transaksi terkait judi online (judol) yang memanfaatkan dompet digital atau e-wallet diperkirakan mencapai Rp5,6 triliun.

Fenomena itu menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan di ruang digital.

"Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai mencapai lebih dari Rp5,6 triliun," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Materi Kkhotbah Jumat 18 Oktober 2024: Percaya Takdir Allah Merupakan Bagian Keimanan Seorang Muslim

Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah akun Go-Pay.

"Go-Pay sebagai produk karya anak bangsa diharapkan dapat memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi," tegasnya.

Menurut Budi Arie, langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online layak diapresiasi.

Baca Juga: Film Racun Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga Rilis Official Teaser Poster, Intip Kisah Horornya

Ia juga menekankan pentingnya kampanye Judi Pasti Rugi untuk terus berjalan, demi menciptakan masa depan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.

"Diskusi publik seperti ini, serta penyediaan kanal aduan, merupakan contoh kolaborasi yang baik. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," tambah Menkominfo.

Budi Arie juga mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir akses terhadap 4,7 juta konten terkait judi online dan menangani 72.000 konten judi yang disisipkan pada situs-situs pemerintah dan pendidikan.

Baca Juga: Ternyata Bukan Cuma Air Panasnya yang Abadi, Ini 9 Obyek Wisata Guci Tegal yang Tak Kalah Mempesona

"Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami juga membuka partisipasi masyarakat melalui platform aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id," jelas Budi Arie.

Acara itu dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh, termasuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X