Akses 3.383.000 Juta Konten Judol Diputus Kominfo, 573 Akun e-wallet Diblokir

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 05:25 WIB
Ilustrasi judi online (Pixabay.com)
Ilustrasi judi online (Pixabay.com)

SENANGSENANG.ID - Akses terhadap 3.383.000 konten perjudian telah dihapus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.

“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 September 2024.

Baca Juga: Nielsen: RRI Radio Terpopuler di Indonesia, Jauh di Atas Radio Lain yang Hanya Mendapat Pendengar Kurang dari 5 Persen

Budi Arie menyatakan, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.

“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis.

Baca Juga: Pameran Seni Rupa 'Oldies' di Monjali Pajang Lukisan Karya 55 Perupa Jogja, Salah Satunya Pelukis Cilik Berumur 9 Tahun

Salah satunya melalui pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” tutur dia.

Menurut Budi Arie, untuk memperkuat penegakan, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan.

Baca Juga: Perjuangan Baim Cilik Hadapi Getirnya Hidup! Ada 4 Kisah Serupa yang Dialami Artis Indonesia, Salah Satunya Tessy Srimulat

Jika ditemukan pelanggaran, maka Kementerian Kominfo dapat segera mencabut tanda daftar PSE.

“Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” jelas Menkominfo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X