Cegah Judi Online, Petugas Gabungan Razia Warung Kopi di Banda Aceh, Ini Hasilnya

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 23:57 WIB
Petugas gabungan saat melakukan patroli ke warung kopi untuk mencegah praktik judi online di Banda Aceh. (MC Aceh)
Petugas gabungan saat melakukan patroli ke warung kopi untuk mencegah praktik judi online di Banda Aceh. (MC Aceh)

SENANGSENANG.ID - Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Kodim 0101/KBA, Satpol PP dan WH melakukan patroli di sejumlah warung kopi di wilayah Banda Aceh sebagai upaya pencegahan aktivitas judi online.

"Patroli ini guna mencegah aksi judi online yang selama ini dilaporkan masih banyak terjadi, khususnya di warung-warung kopi yang kian meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Banda Aceh.

Berdasarkan keterangan yang diterima Selasa 2 Juli 2024, saat patroli, kata dia, petugas melakukan langkah preventif dengan mengimbau dan memberikan sosialisasi, sekaligus peringatan kepada para pengunjung warung kopi agar tidak bermain judi online.

Baca Juga: Film Maidaan Sudah Tayang di Bioskop Tanah Air, Kisah Inspiratif Pelatih Sepakbola Legendaris India Syed Abdul Rahim

Selain itu, petugas juga mengimbau para pelaku usaha atau pengelola warung kopi agar memasang spanduk larangan bermain judi online di tempat usahanya.

"Langkah ini penting khususnya bagi para pelaku judi online mengetahui bahwa ada larangan bermain judi online di tempat itu, diharapkan ada kesadaran dan tidak berani bermain," ujarnya.

Menurut Fadillah, kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah maraknya perjudian online.

Baca Juga: Cuma Selisih Rp300 Ribuan, Pilih Oppo A3 Pro 5G atau Samsung Galaxy A32 5G, Perbedaan Ini Bisa Bikin Kamu Bimbang

Untuk memberantas hal itu, dibutuhkan peran semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama.

Penegakan hukum atau proses pidana, lanjut dia, akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online.

"Termasuk tempat pelaku usaha yang membiarkan adanya judi online. Makanya, sebagai langkah awal kita upayakan pencegahan terlebih dahulu," tutup Kompol Fadillah.

Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Rabu 3 Juli 2024, Sekarang adalah Waktu yang Tepat untuk Melunasi Utang

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online pada sejumlah warung kopi di ibu kota Provinsi Aceh itu.

Pelaku judi online, bakal dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X