11 Tersangka Kasus Judi Online Berkedok Game Diamankan Polda Jateng, Satu Orang Lagi Masih Buron

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 15:20 WIB
Konferensi pers Pengungkapan Kasus Judi Online di wilayah Jawa Tengah. Sebanyak 11 orang tersangka diamankan, satu buron. (Humas Polda Jateng)
Konferensi pers Pengungkapan Kasus Judi Online di wilayah Jawa Tengah. Sebanyak 11 orang tersangka diamankan, satu buron. (Humas Polda Jateng)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 11 orang berhasil diamankan tim Polda Jateng terkait judi online, sementara 1 tersangka lagi masih buron.

Demikian disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Judi Online, Selasa 25 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebut turut dihadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum.

Baca Juga: Berawal dari Ayam Tetangga, Abdul Romad Berhasil Budidaya Kelengkeng

Ditandaskan Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan.

“Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online. Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu 19 Juni 2024, yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron,“ jelas Kapolda.

Lebih lanjut Ahmad Luthfi mengatakan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Rabu 26 Juni 2024, Lakukan Sesuatu yang Baru, Sesuatu yang Spontan

TKP 1 di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara, kita akan back up,“ terangnya.

Lebih lanjut di sampaikan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Rabu 26 Juni 2024, Bukan Hari Terbaik bagi Anda untuk Bepergian

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk, 62 (enam puluh dua) buah modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 (delapan) buah Switch Hub, 11 (sebelas) unit HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp11.300.000.

“Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas“ tutur Kapolda Jateng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X