SENANGSENANG.ID - Sebanyak 11 orang berhasil diamankan tim Polda Jateng terkait judi online, sementara 1 tersangka lagi masih buron.
Demikian disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Judi Online, Selasa 25 Juni 2024.
Pada kesempatan tersebut turut dihadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum.
Baca Juga: Berawal dari Ayam Tetangga, Abdul Romad Berhasil Budidaya Kelengkeng
Ditandaskan Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan.
“Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online. Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu 19 Juni 2024, yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron,“ jelas Kapolda.
Lebih lanjut Ahmad Luthfi mengatakan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP.
Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Rabu 26 Juni 2024, Lakukan Sesuatu yang Baru, Sesuatu yang Spontan
TKP 1 di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara, kita akan back up,“ terangnya.
Lebih lanjut di sampaikan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.
Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Rabu 26 Juni 2024, Bukan Hari Terbaik bagi Anda untuk Bepergian
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk, 62 (enam puluh dua) buah modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 (delapan) buah Switch Hub, 11 (sebelas) unit HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp11.300.000.
“Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas“ tutur Kapolda Jateng
Artikel Terkait
Menkominfo Ajak Semua Pihak Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online, 810.785 Konten Sudah Ditakedown
Menkominfo: Perang terhadap Judi Online Dilakukan tanpa Kompromi, Daya Rusaknya Langsung ke Ekonomi
Wamenkominfo Minta Jajaran Terapkan Tiga Nilai Ini dalam Memberantas Judi Online, Ini Alasannya
HP Anggota Polisi Lhokseumawe Diperiksa Terkait Judi Online, Ini Hasilnya
Awas! Platform Digital yang Biarkan Konten Judi Online Diancam Denda Rp500 Juta
Menkominfo: Pemberantasan Judi Online Bersifat Transnasional, 2,1 Juta Situs Ditutup Belum Cukup