Sementara itu Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan Judi Online.
"Terkait upaya pemberantasan judi Online, sebenarnya sudah dilakukan upaya Take Down terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online," ungkapnya.**
Artikel Terkait
Menkominfo Ajak Semua Pihak Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online, 810.785 Konten Sudah Ditakedown
Menkominfo: Perang terhadap Judi Online Dilakukan tanpa Kompromi, Daya Rusaknya Langsung ke Ekonomi
Wamenkominfo Minta Jajaran Terapkan Tiga Nilai Ini dalam Memberantas Judi Online, Ini Alasannya
HP Anggota Polisi Lhokseumawe Diperiksa Terkait Judi Online, Ini Hasilnya
Awas! Platform Digital yang Biarkan Konten Judi Online Diancam Denda Rp500 Juta
Menkominfo: Pemberantasan Judi Online Bersifat Transnasional, 2,1 Juta Situs Ditutup Belum Cukup