Aplikasi Bigo Live akan Diblokir Kominfo Jika Konten Judi Online dan Pornografi Tidak Dihapus

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 23:14 WIB
Aplikasi Bigo Live terancam diblokir dan akan dituntut ke jalur hukum oleh Kominfo, karena masih memuat konten judi online dan pornografi. (Istimewa)
Aplikasi Bigo Live terancam diblokir dan akan dituntut ke jalur hukum oleh Kominfo, karena masih memuat konten judi online dan pornografi. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Aplikasi Bigo Live terancam diblokir dan akan dituntut ke jalur hukum oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena masih memuat konten judi online dan pornografi.

"Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Budi Arie mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia, perusahaan yang mengelola Bigo Live di Indonesia, pada Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Raih Sertifikasi ISCC CORSIA, Menjadi yang Pertama di Asia Tenggara

Baca Juga: PDIP Susul Lima Parpol Usung Samani-Bellinda di Pilkada Kudus 2024, PKS-Demokrat Belum Tentukan Arah

Dalam surat tersebut, PT Bigo Technology Indonesia diwajibkan untuk segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

"Bigo Live juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi mereka guna mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," tambahnya.

Menurut Budi Arie, berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Baca Juga: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, DPR RI Ikuti Putusan Terbaru MK

Baca Juga: Masyarakat Sipil Dukung MK, Kawal Putusan UU Pilkada demi Demokrasi Indonesia

Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan pada 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang memuat konten pornografi di platform tersebut.

Kementerian Kominfo telah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live, yakni pada 16 Juli 2024 dan 21 Agustus 2024.

Namun, hingga saat ini, konten ilegal masih ditemukan di platform tersebut.

"Kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," tandas Menkominfo.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X