SENANGSENANG.ID - Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR RI yang sedianya direncanakan pada Kamis 22 Agustus 2024, akirnya batal dilaksanakan.
Akibatnya, aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua putusan MK tersebut adalah: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah; dan kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Raih Sertifikasi ISCC CORSIA, Menjadi yang Pertama di Asia Tenggara
Baca Juga: Emma Millania Kartini Sumbang Emas Pertama bagi Kontingen PWI DIY di Porwanas 2024
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menggelar press conference secara daring dan luring di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024 petang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis 22 Agustus 2024 pagi.
Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.
Baca Juga: Siapa Bilang Petani Kita Jadul? Di Temanggung Petani Mupuk Sawah Sudah Menggunakan Drone
Baca Juga: 2 Prasasti Kuno Bertuliskan Aksara Cina Ditemukan di Pegunungan Lasem, Awalnya Dikira Bongpay
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang.
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
Baca Juga: Selamat! Tim Porwanas PWI DIY Raih Medali Pertama dari Cabor Balogo Nomor Ganda
Artikel Terkait
Sudah 23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual Pilkada Serentak 2024
Tok! Surat Rekomendasi DPP PDIP Turun, Harda-Danang Siap Maju Pilkada Sleman 2024
PAN Beri Karpet Merah Paslon Samani- Bellinda, Hidupkan Mesin Partai untuk Menangkan Pilkada Kudus 2024
Ketua DPR RI Puan Maharani: Pembangunan IKN Butuh Dukungan Semua Pemangku Kebijakan
Ketum PKB Muhaimin Iskandar Serahkan Formulir Model B, Pastikan 'Santri' Maju pada Pilkada Kudus 2024
Pilkada Serentak 27 November 2024, KPU Bantul Siapkan 1.487 TPS