SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, sudah ada 23 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi faktual, dan memenuhi syarat maju Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, usai Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali Nusa Tenggara di Badung, Bali, Selasa 30 Juli 2024.
“Jadi total status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat 23 paslon, yang belum memenuhi syarat 62 paslon, dan yang belum selesai (verifikasi faktual) tujuh paslon,” kata Afifuddin.
Afifuddin menyebutkan, awalnya bakal pasangan calon yang sudah membuat akun di sistem informasi pencalonan (Silon) sejumlah 277.
Menurutnya, seiring berjalan proses pemberkasan hingga verifikasi faktual, jumlahnya berkurang, seperti pada jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari pendaftar Silon 11 pasangan, kemudian yang lanjut dua pasangan, dimana satu belum memenuhi syarat dan satu lagi belum selesai proses verifikasi.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati terdapat 210 pasangan yang mendaftar dan mengurus berkas di Silon, namun hanya 74 yang berhasil lanjut ke tahap verifikasi.
Baca Juga: Ini Komitmen Tri Perkuat dan Perluas Jaringan di DIY-Jateng, Percepat Pemberdayaan Masyarakat
“15 memenuhi syarat, 54 belum memenuhi syarat, dan lima belum selesai diproses,” kata Afifuddin.
“Kemudian yang wali kota dan wakil wali kota ada 56 pendaftar Silon kemudian yang lanjut verifikasi faktual 16 pasangan, memenuhi syaratnya delapan, belum memenuhi syaratnya tujuh, dan belum selesai satu,” ujarnya.
KPU RI juga sedang menyiapkan tahapan lain seperti persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik.
Baca Juga: Suharjiman 'Pak Pele', Prajurit Keraton Bregada Prawiratama, Sepak Bola, dan Bakmi Jawa
Afifuddin menyatakan, tahap pencalonan memang menjadi yang paling krusial di Pilkada serentak 2024 dan akan menyita banyak perhatian.
Setelah berakhirnya proses verifikasi faktual kepada calon perseorangan maka penyelenggara akan menetapkan dan mulai membuka pendaftaran bagi calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Pada 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Artikel Terkait
Pilkada Serentak 2024, KPU Sosialisasikan Pendaftaran Jalur Perseorangan
DP4 Pilkada 2024 di Temanggung Mencapai 619.518 Orang, Bertambah 3.461 dari Jumlah DPT Pemilu Kemarin
Kawal Pilkada Kudus 2024, Bawaslu dan IJTI Muria Raya Gelar Sosialisasi, Bersatu Melawan Hoax
Maju Pilkada, Bawaslu Kota Jogja Ingatkan ASN Wajib Mengundurkan Diri
PublicSensum Indonesia: Nina Agustina Berpotensi Menang Lawan Lucky Hakim Jika Head to Head di Pilkada Indramayu
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sebut Pertanian Penentu Nasib Bangsa ke Depan