SENANGSENANG.ID - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.
Pendaftaran melalui jalur perseorangan atau independen dibuka mulai Minggu 5 Mei 2024.
"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," terang Anggota KPU RI Idham Holik.
Menurut Idham, bahwa 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.
Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Idham mengatakan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.
"Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam Seminggu Mulai Senin 6 Mei 2024, Tidak Bisa Mengandalkan Keuntungan Mudah
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Artikel Terkait
KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Kakak Beradik Imam Baikuni dan Irwansyah Siap Maju dalam Kontestasi Pilkada Kabupaten Kudus
Doa dan Restu Orang Tua Dorong Pasangan Samani- Bellinda Ikut Kontestasi Pilkada Kudus 2024
Ini Dua Jalur Pendaftaran Pilkada 2024 dan Jadwal Lengkapnya
Pilkada Serentak 2024 Segera Digelar, KPU Akan Bentuk Tim Ad Hoc
Pastikan Akurasi Daftar Pemilih di Pilkada 2024, KPU Yogyakarta Libatkan Disdukcapil