SENANGSENANG.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebutkan ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan perseorangan atau independen.
"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ujar Hasyim melalui keterangan resminya, Minggu 31 Maret 2024.
Hasyim mengungkapkan, bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal.
Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Layani Pengguna Mobil Listrik, PLN Siagakan Ribuan SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024
Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.
Kendati demikian, Hasyim menegaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran di Wirobrajan Jogja, Dua Remaja Bawa Clurit Diamankan Polisi
Berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Artikel Terkait
KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.
KPU Sahkan Keunggulan Paslon Capres Nomor Urut 2 di Kalimantan Barat, Ini Alasannya
KPU Sahkan Paslon Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Unggul di Sumatera Barat
Peroleh 96.214.691 Suara, KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024
Kakak Beradik Imam Baikuni dan Irwansyah Siap Maju dalam Kontestasi Pilkada Kabupaten Kudus
Doa dan Restu Orang Tua Dorong Pasangan Samani- Bellinda Ikut Kontestasi Pilkada Kudus 2024