2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus Seminggu Mulai Senin 1 April 2024 Jangan Terburu-buru dalam Mengambil Keputusan
6. 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
9. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.**
Artikel Terkait
KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.
KPU Sahkan Keunggulan Paslon Capres Nomor Urut 2 di Kalimantan Barat, Ini Alasannya
KPU Sahkan Paslon Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Unggul di Sumatera Barat
Peroleh 96.214.691 Suara, KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024
Kakak Beradik Imam Baikuni dan Irwansyah Siap Maju dalam Kontestasi Pilkada Kabupaten Kudus
Doa dan Restu Orang Tua Dorong Pasangan Samani- Bellinda Ikut Kontestasi Pilkada Kudus 2024