Diduga Hendak Tawuran di Wirobrajan Jogja, Dua Remaja Bawa Clurit Diamankan Polisi

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 20:02 WIB
Dua remaja beserta sebilah clurit diamankan polisi di Simpang Empat Wirobrajan, Kota Jogja pada Minggu 31 Maret 2024 dini hari. (Humas Polresta Jogja)
Dua remaja beserta sebilah clurit diamankan polisi di Simpang Empat Wirobrajan, Kota Jogja pada Minggu 31 Maret 2024 dini hari. (Humas Polresta Jogja)

SENANGSENANG.ID - Polresta Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan dua pemuda beserta sebilah clurit di Simpang Empat Wirobrajan, Kota Jogja pada Minggu 31 Maret 2024 dini hari.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., yang memimpin patroli cipta kondisi pagi itu menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula saat petugas patroli melihat rombongan pemuda dengan 4 sepeda motor melintas di TKP dengan membawa senjata tajam.

"Melihat gelagat mencurigakan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu sepeda motor berisi dua pelaku yang membawa sajam jenis clurit yang diduga akan digunakan tawuran," jelas Kombes Pol Aditya.

Baca Juga: Layani Pengguna Mobil Listrik, PLN Siagakan Ribuan SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Lalu kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, kedua pelaku KHR dan FMA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Kapolresta Jogja menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan. Melukai orang lain menggunakan senjata tajam dan membuat warga tidak nyaman.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Solo Hari Ini Minggu 31 Maret 2024, Dibintangi Kareena Kapoor Khan, Crew Lucu Menghibur

Lebih lanjut, Kombes Pol Aditya menghimbau kepada seluruh masyarakat.

"Mari kita awasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Laporkan kepada pihak berwajib jika melihat hal ada indikasi tawuran," imbaunya.

Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya potensi gangguan masyarakat.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X