SENANGSENANG.ID - Setelah peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu 17 April 2024.
"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca Juga: Benarkah BRI Liga 1 Ditunda Demi Jaga Timnas dan Klub? Begini Penjelasan Erick Thohir
"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga: Layani Pengguna Mobil Listrik, PLN Siagakan Ribuan SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024
Berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Artikel Terkait
KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.
KPU Sahkan Keunggulan Paslon Capres Nomor Urut 2 di Kalimantan Barat, Ini Alasannya
Hari ke-20 Rapat Pleno KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Capres Nomor 02 Unggul di 32 Provinsi
Peroleh 96.214.691 Suara, KPU Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024
Kakak Beradik Imam Baikuni dan Irwansyah Siap Maju dalam Kontestasi Pilkada Kabupaten Kudus
Doa dan Restu Orang Tua Dorong Pasangan Samani- Bellinda Ikut Kontestasi Pilkada Kudus 2024